Zakat Emas & Perak
Untuk menghitung zakat harta yang telah tersimpan selama 1 tahun hijriyah. Metode perhitungannya sama dengan zakat emas atau perak. Yaitu, dengan nisab senilai 85 gram emas atau 595 gram perak. Sedangkan zakatnya adalah sebesar 2,5%.
Nishab
Harta
Kewajiban
Zakat
Keterangan :
Termasuk di dalamnya adalah investasi seperti reksadana dkk. Khusus untuk saham, kami sarankan untuk membaca tulisan di KonsultasiSyariah.com.
Piutang yang diharapkan dapat kembali / ditagih.
Cicilan hutang yang harus dibayar (jatuh tempo) dalam waktu dekat.