Untuk menghitung zakat harta yang telah tersimpan selama 1 tahun hijriyah. Metode perhitungannya sama dengan zakat emas atau perak. Yaitu, dengan nisab senilai 85 gram emas atau 595 gram perak. Sedangkan zakatnya adalah sebesar 2,5%.



Nishab
Harta
Hutang dan Kerugian
Zakat


Keterangan :
  1. Piutang yang diharapkan dapat kembali / ditagih.

  2. Cicilan hutang yang harus dibayar (jatuh tempo) dalam waktu dekat.